kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Usulan iuran Tapera melebar 1%-5%


Selasa, 10 Oktober 2017 / 06:12 WIB
Usulan iuran Tapera melebar 1%-5%


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok besaran iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan teknis terkait Tapera yang ditargetkan segera selesai, pemerintah memperlebar opsi iuran dari usulan awal 3% menjadi kisaran 1%-5% dari upah per bulan. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti menjelaskan, pada akhir bulan ini Komite Tapera akan menggelar rapat membahas iuran Tapera. "Termasuk komposisinya akan seperti apa," ujarnya, Senin (9/10).

Dia bilang, Komite Tapera mengusulkan iuran Tapera berkisar 1%-5% dari upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja tiap bulan. Dari angka itu, komposisinya 80% dibebankan kepada pekerja dan 20% akan dibebankan kepada pemberi kerja. 

Angka ini lebih lebar dari wacana yang sebelumnya muncul. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah membuat ancang-ancang iuran Tapera yakni sekitar 3% dari upah per bulan. Perinciannya 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.

Komposisi iuran ini kerap jadi polemik lantaran ada pro dan kontra. Pengusaha menilai iuran Tapera bakal menambah beban yang harus ditanggung pebisnis. Sehingga, pengusaha meminta agar pemerintah melakukan sinergi program Tapera dengan program bantuan perumahan yang sudah ada saat ini seperti program di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Apalagi pemerintah juga sudah punya skema bantuan untuk perumahan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). Di sisi lain pekerja merasa terbantu dengan program ini.

Seperti diketahui Program Tapera menjadi amanat Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tapera. UU ini memberi batas waktu pelaksanaan program pada akhir Maret 2018. Dengan batas waktu yang makin mepet maka pemerintah harus segera menyelesaikan aturan teknis dan aturan pendukungnya. 

Pengamat ketenagakerjaan Surya Tjandra menilai, meski baik dalam jangka panjang, namun aturan Tapera kurang melibatkan pekerja. Sosialisasi juga kurang maksimal.

"Peran pekerja penting untuk ikut serta merumuskan kebijakan perumahan bagi pekerja. Selain mengurangi potensi pertentangan juga akuntabilitas lantaran ini jadi sumber pengumpulan dana publik dari pekerja formal selain dana jaminan pensiun," kata Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×