kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Usulan iuran Tapera melebar 1%-5%


Selasa, 10 Oktober 2017 / 06:12 WIB
Usulan iuran Tapera melebar 1%-5%


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok besaran iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan teknis terkait Tapera yang ditargetkan segera selesai, pemerintah memperlebar opsi iuran dari usulan awal 3% menjadi kisaran 1%-5% dari upah per bulan. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti menjelaskan, pada akhir bulan ini Komite Tapera akan menggelar rapat membahas iuran Tapera. "Termasuk komposisinya akan seperti apa," ujarnya, Senin (9/10).

Dia bilang, Komite Tapera mengusulkan iuran Tapera berkisar 1%-5% dari upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja tiap bulan. Dari angka itu, komposisinya 80% dibebankan kepada pekerja dan 20% akan dibebankan kepada pemberi kerja. 

Angka ini lebih lebar dari wacana yang sebelumnya muncul. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah membuat ancang-ancang iuran Tapera yakni sekitar 3% dari upah per bulan. Perinciannya 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.

Komposisi iuran ini kerap jadi polemik lantaran ada pro dan kontra. Pengusaha menilai iuran Tapera bakal menambah beban yang harus ditanggung pebisnis. Sehingga, pengusaha meminta agar pemerintah melakukan sinergi program Tapera dengan program bantuan perumahan yang sudah ada saat ini seperti program di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Apalagi pemerintah juga sudah punya skema bantuan untuk perumahan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). Di sisi lain pekerja merasa terbantu dengan program ini.

Seperti diketahui Program Tapera menjadi amanat Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tapera. UU ini memberi batas waktu pelaksanaan program pada akhir Maret 2018. Dengan batas waktu yang makin mepet maka pemerintah harus segera menyelesaikan aturan teknis dan aturan pendukungnya. 

Pengamat ketenagakerjaan Surya Tjandra menilai, meski baik dalam jangka panjang, namun aturan Tapera kurang melibatkan pekerja. Sosialisasi juga kurang maksimal.

"Peran pekerja penting untuk ikut serta merumuskan kebijakan perumahan bagi pekerja. Selain mengurangi potensi pertentangan juga akuntabilitas lantaran ini jadi sumber pengumpulan dana publik dari pekerja formal selain dana jaminan pensiun," kata Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×