kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akhir Oktober, komposisi iuran Tapera ditentukan


Senin, 09 Oktober 2017 / 19:37 WIB
Akhir Oktober, komposisi iuran Tapera ditentukan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan komposisi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rencananya, akhir bulan ini Komite Tapera akan lakukan penetapannya.

“Baru akan rapat Komisi Tapera akhir bulan ini. Pembahasannya soal keputusan iuran Tapera seperti apa, komposisinya bagaimana?”kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti kepada Kontan.co.id, Senin (9/10) melalui sambungan telepon.

Lana menambahkan saat ini Komite Tapera mengusulkan bahwa komposisi iuran akan berkisar 1%-5% dari Upah Minimum Regional yang akan dibebankan kepada pekerja 80% dan pemberi kerja 20%.

Komposisi iuran ini memang kerap jadi polemik lantaran masih banyak pihak yang tak setuju. Pengamat ketenagakerjaan Surya Tjandra misalnya menilai, meski memiliki dampak jangka panjang yang baik, aturan Tapera kurang nelibatkan pekerja.

Ia mencontohkan bagaimana serikat buruh di negara-negara kesejahteraan Eropa miliki peran penting, salah satunya untuk menentukan kebijakan yang menyangkut pekerja. Terlebih, sosialisasi yang kurang maksimal dari pemerintah.

“Peran pekerja penting dalam ikutserta perumusan, selain untuk pengurangan pertentangan juga untuk akuntabilitas lantaran ini akan jadi sumber pengumpulan dana publik dari pekerja formal selain Dana Jaminan Pensiun,” kata Surya.

Rapat Komite Tapera akhir bulan ini juga akan menentukan kesiapan Kementerian Keuangan sebagai pemberi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacananya, PNS akan jadi tahap pertama implementasi Tapera.

“Kalau PNS kan juga harus ditanya ke Kemenkeu, 0,5 % dibebankan ke pemerintah berarti kan Kemenkeu. Mereka ada enggak dananya tiap tahun untuk kontribusi sebagai pemberi kerja,” lanjut Lana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×