kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembahasan iuran Tapera masih alot


Kamis, 03 Agustus 2017 / 18:11 WIB
Pembahasan iuran Tapera masih alot


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terganjal. Walaupun program tersebut sudah diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan payung hukum pelaksanaan program tersebut harus diselesaikan dalam dua tahun setelah UU disahkan. Namun sampai sejauh ini, pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut masih belum mencapai kata sepakat.

Dalam hal iuran, misalnya, sampai saat ini masih ada dua pihak yang belum bersepakat. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja. Mereka masih berkeberatan jika pekerja dikenakan iuran 2,5% dari upah minimum regional. Mereka berdalih, pekerja saat ini sudah dibebani oleh berbagai macam iuran. Sebut saja iuran pensiun dan BPJS Kesehatan. Jika ditambah lagi, maka beban pekerja akan semakin berat.

Kedua, pengusaha. Pengusaha juga masih berkeberatan dengan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang dibebankan kepada mereka. Maklum saja, walaupun dalam pembahasan saat ini mereka hanya akan dikenakan kewajiban iuran sebesar 0,5% dari upah minimum regional, namun kewajiban tersebut mereka pandang memberatkan.

Selain iuran tersebut, pengusaha saat ini sudah dibebani oleh iuran lain untuk pekerja. Salah satunya, iuran jaminan pensiun pekerja di mana pengusaha dibebani iuran 2% dari upah per bulan untuk jaminan pensiun pekerja.

Lana Winayanti, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, selain masalah iuran, pembahasan payung hukum juga terganjal oleh perbedaan pendapat mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja mereka dalam program tersebut.

"Perbedaan tersebut masih terus dibahas, kami masih terus melakukan bilateral meeting dengan baik Kementerian Keuangan, OJK, Kementerian Tenaga Kerja, dan pihak terkait dan harapannya selesai sesuai waktu," katanya kepada Kontan, kamis (3/8).

Lana mengatakan, bila sampai batas waktu yang ditentukan masalah tersebut belum juga diputuskan, pihaknya akan memilih opsi lain. Wacana yang saat ini mengemuka adalah melaksanakan Program Tapera secara bertahap sambil menyelesaikan perbedaan yang ada.

Untuk tahap pertama, program tersebut akan ditujukan untuk kalangan PNS terlebih dahulu. Setelah program tersebut jalan, baru kepesertaan diperluas ke TNI/ Polri. "Setelah itu baru bagi pekerja, tapi itu masih wacana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×