kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Seleksi komisioner Tapera tunggu Perpres


Senin, 27 Februari 2017 / 20:19 WIB
Seleksi komisioner Tapera tunggu Perpres


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah membentuk komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah tengah bersiap menyeleksi komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera. Saat ini, proses seleksi masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Sekretaris Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Iwan Nurwanto mengatakan, saat ini, penyusunan Perpres sedang dalam tahap finalisasi. "Mekanisme tata cara seleksi menggunakan Perpres," kata Iwan, belum lama ini.

Namun demikian, Iwan memproyeksi tidak lama lagi Perpres tersebut segera terbit, setidaknya dalam minggu-minggu ini.

Pemilihan Komisioner dan deputi komisioner BP Tapera akan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Keanggotaan tim Pansel ditetapkan oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari unsur profesional.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2016, Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.

Komite Tapera pun berwenang melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

Pembentukan Tapera bertujuan menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono optimistis, penerapan Tapera dapat berjalan sesuai ketentuan yakni pada tahun 2018. "Rencananya tahun 2018 sudah bisa jalan," katanya.

Tapera merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. Hadirnya UU Tapera menurut Basuki, merupakan salah satu inovasi di dalam pembiayaan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal mendapatkan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×