kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tapera dan MLT BPJS bisa tumpang tindih


Senin, 09 Oktober 2017 / 22:57 WIB
Tapera dan MLT BPJS bisa tumpang tindih


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha harap pemerintah tak tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dikarenakan Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan miliki program pembiayaan rumah serupa Tapera.

Sejak awal tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan memang meluncurkan tiga program pembiayaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR).

Aditya Warman, Wakil Sekretaris Umum Dewan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) khawatir akan ada tumpang tindih aturan MLT dengan Tapera.

“Kami ada kajian MLT dan hasilnya saya khawatir akan terjadi tumpang tindih aturan,” kata Aditya kepada KONTAN (9/10) melalui sambungan telepon.

Meski hingga saat ini komposisi iuran Tapera belum juga diputusakan, Aditya khawatir jika tak polemik ini tak diatasi malah akan mebebankan pekerja juga pengusaha.

“Cost ini kan besar bagi pekerja dan pengusaha. Kalau ini tidak efektif dan hanya jadi tempat pengumpulan uang saja akan jadi masalah kelak. Maka harus dipelajari dulu misalnya bagaiaman dananya di pihak ketiga,” kata Aditya.

Hal serupa juga diamini Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Lana Winayanti. Menurutnya MLT yang masuk ke pembiayaan primer perumahan memang akan tumoang tindih dengan Tapera kelak.

“Sekarang terjadi sedikit penyimpangan di pihak BPJS, kalau melihat di UU mereka hanya untuk jaminan sosial tidak termasuk perumahan. Kemudian muncul Permenaker soal manfaat layanan tambahan ke pembiayaan primer. Itu yang tidak sinkron jadinya,” kata Lana saat dihubungi KONTAN (9/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×