kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.317   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.142   68,52   0,97%
  • KOMPAS100 1.050   11,69   1,13%
  • LQ45 828   10,46   1,28%
  • ISSI 213   0,65   0,30%
  • IDX30 428   7,03   1,67%
  • IDXHIDIV20 514   8,39   1,66%
  • IDX80 120   1,36   1,15%
  • IDXV30 122   0,60   0,50%
  • IDXQ30 141   2,21   1,60%

Upah pegawai kontrak di Bali masih di bawah UMK


Selasa, 04 November 2014 / 10:00 WIB
Upah pegawai kontrak di Bali masih di bawah UMK
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

AMLAPURA. Ratusan pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem, Bali hingga saat ini masih digaji di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.542.600.

Tak hanya di Perusahaan yang bergerak disektor wisata, beberapa pegawai kontrak diinstansi pemerintahan juga hingga saat ini masih digaji dibawah UMK. Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem, I Gusti Nyoman Arya Sulang saat ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Ahmad Yani, Subagan, Senin (3/11/2014).

"Ada 16% pekerja yang masih diberi upah di bawah  UMK. Sementara 54% di atas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK. Sebanyak 189 perusahaan yang wajib lapor mayoritas sudah di atas UMK,"ujar I Gusti Nyoman Arya Sulang.

Arya sulang sangat menyanyangkan akan kondisi yang saat ini dialami oleh pegawai kontrak ditiap SKPD Kabupaten Karangasem. Pihaknya pun mengharapkan nantinya upah pegawai kontrak ditiap instansi pemerintah bisa disesuaikan sengan UMK yang telah disepakati oleh dewan pengupahan, pekerja, dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×