kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Belum semua daerah menetapkan Upah Minimum


Senin, 03 November 2014 / 07:21 WIB
Belum semua daerah menetapkan Upah Minimum
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem Seal M atau Coupon Mei 2023, Lengkap dengan Cara Klaim


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Usai sudah batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 yang ditentukan pemerintah,  yakni 1 November 2014 lalu.

Hingga batas waktu tersebut, ternyata hanya sebanyak 19 provinsi yang berhasil menyepakati besaran nilai UMP tahun depan. Sementara, 15 provinsi lain gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Wahyu Widodo membenarkan baru 19 provinsi yang melaporkan hasil pembahasan UMP 2015 dengan persentase kenaikan 7%–25%. "Sisanya akan menyusul nanti dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera ditetapkan," ujar Wahyu kepada KONTAN, Sabtu (1/11) lalu.

Salah satu provinsi yang tepat waktu dalam menetapkan UMP 2015 adalah DI Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp 1.302.500, naik 11,01% dibanding UMP 2014 Rp 1.173.300 per bulan.
Dia pun mendorong agar Dewan Pengupahan Daerah (DPD) di 15 provinsi untuk bisa bergerak cepat, mengingat penetapan UMP menjadi salah satu keputusan penting bagi kepentingan pengusaha dan pekerja di tahun depan.

DKI Jakarta terlambat
Salah satu provinsi yang masih belum menetapkan nilai UMP adalah DKI Jakarta. Pasalnya, pembahasan UMP sejauh ini masih berkutat pada pembahasan besaran komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahunan. Hasil akhir survei KHL bulan Agustus–Oktober di Jakarta adalah Rp 2,4 juta per bulan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengaku akan menggelar aksi besar-besaran bersama serikat buruh lainnya di Jakarta pada 4 November dan 10 November 2014 jika UMP di Jakarta tak naik menjadi Rp 3,2 juta per bulan. Selain itu, dia juga bilang akan mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden untuk menagih janji Jokowi saat kampanye tentang tiga pilar kesejahteraan buruh. Yakni, penghidupan layak, pekerjaan layak, dan upah layak.

Namun, Wakil Ketua Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, menolak upah Jakarta naik tinggi seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu.

Menurutnya, kenaikan UMP tinggi bakal membuat rasionalisasi di perusahaan dan akhirnya merugikan pekerja secara keseluruhan. Rasionalisasi bisa berupa pengurangan pegawai atau melakukan relokasi pabrik.                     

Sejumlah 19 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015:

Daerah UMP 2015 Kenaikan
Papua Rp2.193.000 7,50%
Kalimantan Timur Rp2.026.176 7,41%
Sumatra Selatan  Rp1.974.946 8,14%
Kepulauan Riau Rp1.954.000 17,35%
Kalimantan Tengah Rp1.896.967 10%
Kalimantan Selatan Rp1.870.000 15,43%
Riau Rp1.870.000 10,47%
Sulawesi Barat Rp1.655.500 18,25%
Sulawesi Tenggara Rp1.652.000 18%
Maluku Rp1.650.000 16,61%
Bali Rp1.621.172 5%
Gorontalo Rp1.600.000 18,51%
Banten Rp1.600.000 20,72%
Sulawesi Tengah Rp1.500.000 25%
Bengkulu Rp1.500.000 11,11%
Nusa Tenggara Barat Rp1.330.000 9,92%
DIY Rp1.302.500 11,01%
Nusa Tenggara Timur Rp1.250.000 8,70%
Sumatra Barat Rp1.615.000 8,39%

Sumber: Kemnaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×