kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Upah minimum Kabupaten Semarang akan naik 15,6%


Kamis, 02 Oktober 2014 / 16:16 WIB
Upah minimum Kabupaten Semarang akan naik 15,6%
ILUSTRASI. Download logo Harlah PMII 2023 ke-63.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

UNGARAN. Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2015 diusulkan naik 15,6% dari UMK 2014 menjadi Rp 1.397.500. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Soemardjito mengatakan, usulan UMK 2015 tersebut telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah pada 29 September 2014 lalu.

"Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada perubahan di penetapannya. Semoga nanti untuk penetapan UMK 2015 besarannya sama dengan yang kita usulkan,” kata Soemardjito, Kamis (2/10/2014).

Menurut Soemardjito, usulan UMK 2015 tersebut telah melalui tahapan pembahasan di forum Dewan Pengupahan, yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, buruh dan pengusaha. Angka tersebut merupakan kompromi kedua belah pihak, setelah melalui pembicaraan yang relatif lancar. 

"Awalnya buruh mengusulkan angka sekitar Rp 1,4 juta, sedangkan pengusaha mengajukan sekitar Rp 1.395.000. Akhirnya keduabelah pihak menyepakati jalan tengah, angka Rp 1.397.500 untuk dibawa ke Gubernur Jateng,” jelasnya. 

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Suharnoto menambahkan, usulan UMK tersebut telah memerhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara umum masyarakat Kabupaten Semarang. Perhitungan KHL didapat dari hasil survei bulanan terhadap 60 item harga kebutuhan pokok dan barang di lima pasar besar yang ada. 

“Ketentuannya hanya tiga pasar namun kami menyepakati melakukan survei di lima pasar, yakni Pasar Bandarjo, Karangjati, Sumowono, Kembangsari dan Pasar Projo Ambarawa,” terangnya. 

Dari perhitungan KHL hingga bulan September lalu, ditambah perhitungan regresi atau kecenderungan hingga Desember 2014, diketahui KHL masyarakat Kabupaten Semarang tahun ini senilai Rp 1.381603. Dengan memerhatikan faktor inflasi maupun prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2015, akhirnya didapat besaran usulan UMK 2015. 

“Angkanya lebih besar dibanding UMK 2014 karena harga kebutuhan dan barang juga mengalami kenaikan. Naiknya biaya transportasi seiring kenaikan harga BBM, harga beras, biaya kos dan daging cukup memberi pengaruh besar di kenaikan KHL,” ujarnya.(Syahrul Munir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×