Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menyepakati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan Agustus-Oktober berada di kisaran Rp 2,4 juta. Penetapan besaran KHL ini diambil melalui dua kali masa sidang, yakni Selasa (28/10) dan Kamis (30/10) di Balaikota DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengungkapkan Dewan Pengupahan telah berhasil menetapkan angka KHL walaupun harus melalui proses negosiasi yang alot. "Kemarin penetapan KHL bulan Agustus hingga Oktober sudah disepakati di kisaran angka Rp 2.400.000," ujarnya, Jumat (31/10).
Mengenai tuntutan Serikat Pekerja yang menginginkan kenaikan nilai tiga komponen KHL, Sarman menjelaskan bahwa baik unsur pengusaha maupun buruh sepakat untuk menggunakan perhitungan KHL versi pemerintah. "Dewan Pengupahan mengambil jalan tengah yaitu angka yang berasal dari survei KHL pemerintah," jelasnya.
Dengan begitu, nilai komponen transportasi mengalami kenaikan dari Rp 345 ribu per bulan menjadi Rp 360 ribu per bulan. Sedangkan untuk uang sewa kamar naik dari Rp 671 ribu per bulan menjadi Rp 700 ribu per bulan. "Komponen transportasi naik Rp 1.500, sewa kamar Rp 29 ribu, dan untuk air 3 galon, kami sudah penuhi sesuai dengan tuntutan mereka sebesar Rp 54.360 per bulan," jelasnya.
Meskipun angka KHL bulan Agustus-Oktober telah disepakati, dapat dipastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 akan tetap molor. Sarman menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan masih harus menggelar sidang untuk menetapkan KHL tahunan terlebih dahulu sebelum ketok palu besaran UMP 2015. "Minggu depan kita menetapkan KHL tahunan baru UMP," jelasnya.
Atas dasar ini Sarman memastikan jika penetapan UMP DKI Jakarta tidak akan sesuai dengan target yaitu 1 November 2014. "Penetapan UMP di DKI Jakarta mundur dari target. Tidak bisa 1 November," ungkap Sarman.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi Hartono mengungkapkan kekecewaannya terhadap angka KHL bulan Agustus-Oktober karena dianggap belum mampu mengakomodir tuntutan Serikat Pekerja. "Belum sesuai dengan tuntutan karena mengabaikan norma-norma perhitungan KHL Permen No. 13 Tahun 2012," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012, standar KHL terdiri dari enam komponen yang terbagi menjadi 60 jenis KHL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News