Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta dilakukan penundaan penetapan upah minimum provinsi/kota (UMP/K). Seperti diketahui, pemerintah daerah (Pemda) akan menetapkan upah minimum pada 1 November 2014,
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para gubernur sebelumnya sering menetapkan UMP tahun depan pada awal bulan Desember tahun berjalan. Penetapan waktu yang lebih panjang untuk memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa.
"Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," kata Said dalam siaran tertulis, Selasa (14/10).
Dia bilang hasil survei pasar KSPI bersama beberapa serikat pekerja yang lain dengan menggunakan 60 item KHL maka didapat nilai upah minimum di Jabodetabek berkisar Rp 3 jutaan
Angka ini sangat logis karena akan lebih mendekatkan nilai upah minimum di Bangkok (Rp 3,2 juta), Manila (Rp 3,6 juta), Kuala Lumpur (Rp 3,2 juta) dalam rangka mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Upah buruh di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Bangkok, Manila dan Kuala Lumpur," ungkapnya.
Selain itu, Said mendesak pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk merevisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item KHL. Said mengancam jika tuntutan ini tidak direspon maka jutaan buruh akan melakukan aksi mogok nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News