kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BBM mau naik, buruh di Bogor tuntut kenaikan upah


Kamis, 30 Oktober 2014 / 16:39 WIB
BBM mau naik, buruh di Bogor tuntut kenaikan upah
ILUSTRASI. Intip Cara Mengaktifkan Bluetooth di Laptop Windows Semua Versi dalam 5 Pilihan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Garda Metal, dan Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (30/10).

Dalam aksi itu, para demonstran menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar Rp 3.750.000 atau naik 30% dari sebelumnya, Rp 2.400.000.

Salah seorang buruh, Gatot mengatakan, aksi ini digelar sebagai sikap para buruh terhadap rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut dia, dengan dinaikkannya harga BBM justru akan menyengsarakan banyak rakyat, terutama masyarakat tak mampu.

"Jika pemerintah jadi menaikkan harga BBM pada tahun ini, malah membuat rakyat semakin sengsara dan kemiskinan semakin meningkat. Bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera jika harga-harga terus naik," kata Gatot, Kamis (30/10).

Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi tadi, ribuan buruh mengepung Gedung Tegar Beriman, dan melanjutkan aksinya di depan kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi, ketika ditemui Kompas.com menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan berapa besar kenaikan upah yang akan diberlakukan. Kata Nuradi, pihaknya sedang melakukan sejumlah kajian untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

"Sah-sah saja jika mereka (buruh, red) menuntut kanaikan upah sebesar 30 persen. Tapi, sampai saat ini kita masih melakukan survei dan pengkajian. Jadi belum bisa diputuskan," kata Nuradi.

Ia juga menambahkan, pihaknya mempunyai waktu sampai tanggal 7 November sebelum UMK diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada beberapa item yang harus dikaji, sebelum kami menyerahkan hasil rekomendasi kenaikan upah ke tingkat provinsi," ucapnya.

Jika pemerintah pusat jadi menaikkan harga BBM pada awal November, lanjut Nuradi, maka pihaknya masih punya waktu untuk mengkaji berapa besaran UMK yang akan dinaikkan. Namun, jika belum diputuskan sampai tanggal deadline yang ditetapkan, maka acuannya masih menggunakan harga BBM lama.

"Saya harap, nantinya semua pihak bisa menerima hasil keputusan kenaikan upah ini. Yang kita khawatirkan, dalam pelaksanaannya nanti ada perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan," pungkasnya. (Ramdhan Triyadi Bempah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×