kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tok, Arpeni (APOL) diputus pailit


Senin, 04 November 2019 / 20:41 WIB
Tok, Arpeni (APOL) diputus pailit
ILUSTRASI. Salah satu Kapal Tanker milik PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk(APOL) /DOK-Arpeni /2007/Difile oleh Antun /digitalisasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Sayangnya, kondisi keuangan Arpeni kian memburuk, implementasi skema restrukturisasi tak berjalan mulus. Maret 2015, Arpeni sempat meminta penundaan untuk membayar utang yang berasa dari surat berharganya.

Puncaknya pada Februari 2019, ketika Arpeni berniat mengubah skema restrukturisasi dengan mengonversi total sisa utang senilai Rp 6,52 triliun menjadi saham.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menyatakan bahwa sejatinya Arpeni sebagai debitur memang tidak dapat mengubah perjanjian perdamaian, apalagi di luar pengadilan.

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

Sebagai tambahan, Arpeni telah menggelar pemungutan suara terhadap kreditur mayoritas untuk merevisi perjanjian perdamaian pada 7 Februari 2019. Hasilnya, suara terbanyak menyetujui rencana revisi perjanjian perdamaian

“Perjanjian perdamaian pada 1 November 2011 telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diubah dengan alasan apapun,” lanjut Ketua Majelis Syamsul.

Sedangkan atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Senin (4/11) Bursa Efek Indonesia juga telah menghentikan sementara perdagangan saham Arpeni. Penghentian perdagangan sementara ini bakal berlaku hingga adanya pengumuman selanjutnya dari Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×