kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce


Kamis, 10 Oktober 2019 / 19:56 WIB
Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak e-commerce menjadi ladang yang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Pertumbuhan e-commerce. Namun pemerintah mengaku kesulitan menarik kewajiban para Wajib Pajak (WP) pelaku ekonomi digital tersebut.

Berdasarkan laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek dan Bain & Company yang dirilis pekan lalu, valuasi sektor e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 21 miliar pada tahun ini, jumlah tersebut bertumbuh 12 kali lipat ketimbang tahun 2015. 

Baca Juga: Lewat Surge, Seqouia bidik danai early stage start up di India dan Asia Tenggara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada dasarnya tidak ada aturan baru bagi pajak e-commerce, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan harus bayar pajak.

“Yang dulu kami lakukan adalah semata-mat dari pelapak di e-commerce. Sebetulnya mereka bisa bayar pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan itu berlaku,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Adapun mekanisme kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) e-commerce sama dengan PPh bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan besaran 0,5% dari omzet jika omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. 

Sementara itu, jika pelapak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Riset Paxel: Mayoritas UMKM online pilih medsos dan layanan same day delivery

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah seharusnya bisa mengumpulkan data pelapak e-commerce dari perusahaan pengiriman barang. Karena dalam proses bisnisnya, pelapak pasti menggunakan perusahaan jasa tersebut.

Namun demikian, Hestu bilang pelaporan pajak untuk kepatuhan merupakan kehendak dari WP. Sebab, peraturan perpajakan di Indonesia mengandung sistem self assessmen.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×