kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Daftar Seleksi Anggota BAZNAS 2025 di Simzat.kemenag.go.id, Cek Gaji yang Didapatkan


Kamis, 28 Agustus 2025 / 04:20 WIB
Daftar Seleksi Anggota BAZNAS 2025 di Simzat.kemenag.go.id, Cek Gaji yang Didapatkan
ILUSTRASI. Pendaftaran dibuka bagi unsur masyarakat mulai tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2025.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Anda ingin menjadi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)? Segera daftar seleksi anggota Baznas di website simzat.kemenag.go.id. Pasalnya, gaji anggota Baznas cukup besar, mencapai puluhan juta per bulan.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Pendaftaran dibuka bagi unsur masyarakat mulai tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2025.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenag, pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan resmi https://simzat.kemenag.go.id. Seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran

Terdapat delapan formasi yang tersedia bagi calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengikuti seleksi, antara lain:

  1.     Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
  2.     Bertakwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia.
  3.     Berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran.
  4.     Sehat jasmani dan rohani.
  5.     Tidak menjadi anggota partai politik.
  6.     Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan berpendidikan paling rendah sarjana.
  7.     Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  8.     Bersedia bekerja penuh waktu.
  9.     Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah jika terpilih.
  10.     Memiliki visi, misi, dan program kerja.

Sementara itu, dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari dokter, ijazah sarjana, surat lamaran, serta surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai.

Mekanisme dan Tahapan Seleksi

Ketua Tim Seleksi, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya. Hal ini senada dengan pernyataan Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, yang menekankan pentingnya seleksi ini untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Waryono.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi calon anggota Baznas periode 2025–2030:

  1.     Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  2.     Seleksi Administrasi: 10 – 15 September 2025
  3.     Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
  4.     Seleksi Kompetensi: 19 September 2025
  5.     Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
  6.     Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025
  7.     Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Gaji anggota Baznas

Gaji anggota Baznas diatur melalui Peraturan Presiden No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sesuai aturan tersebut, gaji anggota Baznas dibedakan berdasarkan jabatan. 

Berikut besaran gaji atau hak keuangan anggota Baznas:

  1.     Ketua, sebesar Rp 31.460.000
  2.     Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000
  3.     Anggota, sebesar Rp 24.022.000

Baca Juga: Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya

Selanjutnya: Eagle High Plantation (BWPT) Memupuk Cuan Minyak Sawit

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×