kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok, Arpeni (APOL) diputus pailit


Senin, 04 November 2019 / 20:41 WIB
Tok, Arpeni (APOL) diputus pailit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) terkait perkara pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dikabulkan Mahkamah Agung 10 September lalu. Melalui putusan tersebut, kini Arpeni resmi menyandang status pailit.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank CIMB NIaga Tbk; membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2019/Pn. Niaga Jkt.Pst Jo. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Mei 2019,” kata ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif dikutip dari salinan putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Jumat (1/11).

Baca Juga: Penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 telah tembus 1.000 triliun

Gugatan Bank CIMB Niaga bermula pada 18 Maret 2019 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meminta agar homologasi Arpeni dibatalkan. Alasannya, pada Februari 2019, Arpeni mengubah perjanjian perdamaian yang berisi restrukturisasi utang dalam proses PKPU pada November 2011 terdahulu.

Sebagai catatan proses PKPU 2011 Arpeni berakhir dengan damai. Seluruh utang direstrukturisasi dengan skema, pertama kepada kreditur separatis (dengan jaminan) utang pokok senilai US$ 170,22 juta dan Rp 436,61 miliar akan mulai diangsur pada 2015.

Kedua, terhadap utang pokok kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 67,37 juta dan Rp 1,20 triliun akan mulai dicicil pada 2015.

Sayangnya, kondisi keuangan Arpeni kian memburuk, implementasi skema restrukturisasi tak berjalan mulus. Maret 2015, Arpeni sempat meminta penundaan untuk membayar utang yang berasa dari surat berharganya.

Puncaknya pada Februari 2019, ketika Arpeni berniat mengubah skema restrukturisasi dengan mengonversi total sisa utang senilai Rp 6,52 triliun menjadi saham.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menyatakan bahwa sejatinya Arpeni sebagai debitur memang tidak dapat mengubah perjanjian perdamaian, apalagi di luar pengadilan.

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

Sebagai tambahan, Arpeni telah menggelar pemungutan suara terhadap kreditur mayoritas untuk merevisi perjanjian perdamaian pada 7 Februari 2019. Hasilnya, suara terbanyak menyetujui rencana revisi perjanjian perdamaian

“Perjanjian perdamaian pada 1 November 2011 telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diubah dengan alasan apapun,” lanjut Ketua Majelis Syamsul.

Sedangkan atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Senin (4/11) Bursa Efek Indonesia juga telah menghentikan sementara perdagangan saham Arpeni. Penghentian perdagangan sementara ini bakal berlaku hingga adanya pengumuman selanjutnya dari Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×