kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Tim Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Sidang Praperadilan


Jumat, 10 Oktober 2025 / 22:09 WIB
Tim Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Sidang Praperadilan
ILUSTRASI. Suasana ruang sidang Praperadilan Nadie Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jumat (10/10) dengan agenda penyampaian kesimpulan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem. Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah

Padahal, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundangundangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Bahkan, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu," ujar Tim Kuasa Hukum Nadiem dalam pembacaan pokok-pokok kesimpulan di depan hakim sidang praperadilan.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara, bukan berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung yang dihadirkan pada sidang praperadilan pun sependapat jika kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dari actual loss sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dodi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," jelasnya.

Dodi mengatakan, penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti tersebut telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya. Sedangkan Nadiem telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba ketika alat bukti yang dihadirkan Kejagung tidak sah secara hukum.

Lebih lagi Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan, yang merupakan hak konstitusional terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Melalui bukti-bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai penetapan tersangka tidak sah, baik secara formil dan materiil.

"Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Dodi.

Selanjutnya: Pecinta Musik, Kini Ada Cara Baru Nikmati Suara di Desound lo

Menarik Dibaca: Pecinta Musik, Kini Ada Cara Baru Nikmati Suara di Desound lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×