kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.505   77,00   0,47%
  • IDX 7.496   -54,26   -0,72%
  • KOMPAS100 1.052   -6,72   -0,64%
  • LQ45 793   -4,86   -0,61%
  • ISSI 254   -0,92   -0,36%
  • IDX30 411   -2,59   -0,63%
  • IDXHIDIV20 467   -5,12   -1,08%
  • IDX80 119   -0,66   -0,55%
  • IDXV30 123   -1,13   -0,91%
  • IDXQ30 131   -0,58   -0,45%

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan


Rabu, 30 Juli 2025 / 20:54 WIB
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar. Tim kuasa hukum Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis empat tahun enam bulan penjara.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Banding ini diajukan atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut langkah banding ini sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap putusan yang dinilai keliru dan mencederai keadilan publik. Ia menilai tidak ada bukti hukum yang membuktikan kliennya bersalah.

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

“Ini bukan hanya soal pribadi Tom Lembong, tetapi menyangkut wajah penegakan hukum di Indonesia," kata Ari dalam konferensi pers usai menyerahkan memori banding, Rabu (30/7).

Ari berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutus bebas Tom Lembong. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia menegaskan tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom. 

Ari juga menyarankan agar majelis hakim tinggi memeriksa kembali para saksi, khususnya saksi kunci yang disebut belum dihadirkan dalam sidang di tingkat pertama.

Senada, penasihat hukum lainnya, Dodi Abdulkadir, menilai vonis hakim Tipikor telah mengandung kekeliruan nyata dalam penerapan hukum. 

Ia menekankan tidak ada bukti mens rea maupun actus reus atau tindakan bersama untuk memperkaya diri atau korporasi dalam proses importasi gula.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti ada kesepakatan jahat maupun keuntungan yang diperoleh Pak Tom Lembong dalam kebijakan tersebut,” ujar Dodi.

Dodi menambahkan, hakim juga keliru dalam menerapkan unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Menurutnya, Tom bertindak dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan, bukan secara pribadi, dan semua keputusan dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku di Kementerian.

Penegasan juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi. Ia menyatakan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berada di bawah wewenang Kementerian BUMN dan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas, bukan oleh Tom selaku Mendag. 

Ia juga memastikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan Tom pernah bertemu, mengenal, atau menerima keuntungan dari pihak swasta yang terlibat.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong akan Banding dan Jaksa Masih Pikir-Pikir

Selanjutnya: Stimulus Pemerintah Berpotensi Dorong Ekonomi, Tapi Implementasi Jadi Kunci

Menarik Dibaca: Film Pendek Keluarga Suami Adalah Hama jadi Konten Terlaris di Noice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×