kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Kejagung vs Nadiem: Sidang Praperadilan Korupsi Chromebook Digelar Jumat (3/10) Ini


Jumat, 03 Oktober 2025 / 06:35 WIB
Kejagung vs Nadiem: Sidang Praperadilan Korupsi Chromebook Digelar Jumat (3/10) Ini
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Nadiem Ajukan Pra Peradilan, Begini Respon Kejaksaan Agung

Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/02/19073181/kejagung-siap-hadapi-sidang-praperadilan-nadiem-makarim-besok.

  

Selanjutnya: Menjelang Libur Akhir Pekan, Cek Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (3/10)

Menarik Dibaca: IHSG Menguat Tipis, Ini Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas (3/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×