kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Miliar di Pekanbaru


Rabu, 07 Januari 2026 / 18:38 WIB
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Miliar di Pekanbaru
ILUSTRASI. Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal dari Kamboja (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menindak sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Riau.

Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 399,2 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp 213,76 miliar.

Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Gudang tersebut diketahui digunakan untuk menimbun rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Aksi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat informasi masyarakat. Operasi intelijen terpadu telah dilakukan selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.

Baca Juga: Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Pulang dari Luar Negeri Agar Tak Kena Cukai

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek dengan total sekitar 160 juta batang. Nilai pasti barang dan potensi kerugian negara masih akan ditetapkan setelah proses pencacahan selesai.

Rokok tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan, penindakan rokok ilegal merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 9,8 triliun. Secara tahunan (year on year), nilai penindakan tersebut meningkat 2,1% dibandingkan 2024 atau naik hampir Rp 210 miliar.

Peningkatan ini mencerminkan kualitas penindakan dan efektivitas pengawasan yang semakin baik. Tidak hanya pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan.

Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp 211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, sepanjang 2025 Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan dengan total rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang. Angka ini menjadi jumlah penegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara Lewat Ini

Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di Riau menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional pada 2025 dan dinilai memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Selanjutnya: Amvesindo Proyeksikan Industri Modal Ventura Indonesia Lebih Matang pada 2026

Menarik Dibaca: 4 Tipe Wanita yang Paling Rentan Terkena Kista Ovarium, Cek Sekarang Juga!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×