Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Menurut dia, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan fondasi utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Pekerja Swasta Minta MK Hapus Pajak Pesangon dan Uang Pensiun
Ia menjelaskan, MK secara konsisten menegakkan asas dan prinsip pemilu dengan bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terbukti secara sah dalam persidangan terbuka.
Sikap tegas tersebut, kata dia, penting untuk menjaga pilar demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2025, MK menangani banyak permohonan dan perkara, terutama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah serta Pengujian Undang-Undang (PUU).
Kondisi ini, menurut Suhartoyo, menunjukkan bahwa MK tetap berada di pusat kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Tapera, Pekerja Tidak Lagi Diwajibkan Jadi Peserta
Ia menambahkan, peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
“Karena itu, peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sangat fundamental dan strategis sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi sesuai Pasal 24C UUD 1945,” katanya.
Selama 2025, MK menangani total 701 permohonan dan perkara, yang terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara PHPU Kepala Daerah, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Cek Wakil Menteri yang Rangkat Komisaris BUMN
Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan jumlahnya hampir mencapai 300 permohonan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/07/19175031/ketua-mk-setiap-putusan-mk-sudah-sepatutnya-dipatuhi.
Selanjutnya: Grab akuisisi Infermove, robot AI perkuat layanan logistik
Menarik Dibaca: 9 Cara Mengurangi Selulit pada Kulit yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













