Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen resmi tersebut baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari ini 7 Januari 2026, meskipun secara formal telah diundangkan sejak 22 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen yang kini dapat diakses publik, UU APBN 2026 diteken Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Hapus Sisa Utang Pinjaman PEN Daerah Terdampak Bencana
Namun demikian, publik baru dapat mengakses naskah undang-undang tersebut lebih dari dua bulan setelah pengundangan.
Merujuk Lampiran II UU APBN 2026, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 3.152,91 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 666,27 miliar.
Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,20 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 692,99 triliun.
Dengan postur tersebut, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 689,15 triliun atau setara 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Keseimbangan primer dalam APBN 2026 tercatat negatif sebesar Rp 89,71 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah mengandalkan pembiayaan anggaran sebesar Rp 689,15 triliun.
Baca Juga: Garap Kompleks Haji di Makkah, Danantara Targetkan Tampung 22.000 Jemaah
Pembiayaan ini bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 832,21 triliun, pembiayaan investasi sebesar Rp 203,06 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp 404,15 miliar, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp 60,40 triliun.
Selanjutnya: Prakiraan BMKG Cuaca Besok (8/1) di Jakarta Hujan di Siang dan Sore Hari
Menarik Dibaca: 15 Makanan yang Bantu Sembuhkan Pilek dengan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













