CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah


Selasa, 07 Oktober 2025 / 15:48 WIB
Diperbarui Selasa, 07 Oktober 2025 / 20:11 WIB
Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah
Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan  eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)  Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlangsung. Hari ini, Selasa (7/10) agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti surat dari pemohon. 

Kali ini kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. 

Huda menjelaskan, di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang paling krusial.

"Ini kan praperadilan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Fokusnya, pembuktian adanya kerugian negara," ujarnya saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (7/10).

Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen Menggunakan Uang Korupsi

Huda mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah apa yang dianggap sebagai kerugian negara harus didasarkan oleh beberapa hal. Pertama, perhitungan yang dilakukan oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Dari fakta atau ilustrasi yang tadi disampaikan pada saya tampaknya penetapan tersangka ini belum didasarkan adanya bukti berupa perhitungan dan penetapan adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Huda menyampaikan, penetapan tersangka dalam hal ini Nadiem Makarim tak memenuhi persyaratan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Secara normatif mestinya penetapan tersangka yang seperti ini dinyatakan tidak sah," terangnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan perdana pada Jumat (3/10).

Dalam sidang itu, Nadiem menyampaikan argumen yang menentang tuntutan Jaksa.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nadiem terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.

Baca Juga: Sebanyak 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×