kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah


Selasa, 07 Oktober 2025 / 15:48 WIB
Diperbarui Selasa, 07 Oktober 2025 / 20:11 WIB
Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah
Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan  eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)  Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlangsung. Hari ini, Selasa (7/10) agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti surat dari pemohon. 

Kali ini kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. 

Huda menjelaskan, di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang paling krusial.

"Ini kan praperadilan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Fokusnya, pembuktian adanya kerugian negara," ujarnya saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (7/10).

Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen Menggunakan Uang Korupsi

Huda mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah apa yang dianggap sebagai kerugian negara harus didasarkan oleh beberapa hal. Pertama, perhitungan yang dilakukan oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Dari fakta atau ilustrasi yang tadi disampaikan pada saya tampaknya penetapan tersangka ini belum didasarkan adanya bukti berupa perhitungan dan penetapan adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Huda menyampaikan, penetapan tersangka dalam hal ini Nadiem Makarim tak memenuhi persyaratan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Secara normatif mestinya penetapan tersangka yang seperti ini dinyatakan tidak sah," terangnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan perdana pada Jumat (3/10).

Dalam sidang itu, Nadiem menyampaikan argumen yang menentang tuntutan Jaksa.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nadiem terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.

Baca Juga: Sebanyak 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim

Selanjutnya: Jangan Buru-buru, Ketahui Dulu Risiko Membeli Meme Coin

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Membuat Kenyang Lebih Lama, Konsumsi Saat Diet!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×