Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari organisasi hak asasi manusia (HAM), bantuan hukum, lingkungan, akademisi, serta organisasi jurnalis menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme bermasalah, baik secara formil maupun substansial.
Koalisi menilai, aturan yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
Secara formil, Koalisi berpandangan pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.
Baca Juga: Ketua MK Ingatkan Setiap Putusan MK Wajib Dipatuhi Demi Tegaknya Negara Hukum
Oleh karena itu, skema pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai keliru dan inkonstitusional.
Dari sisi substansi, Koalisi menilai draf Perpres tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas dan tidak jelas kepada TNI, mulai dari fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan.
Rumusan kewenangan itu dinilai membuka ruang penyalahgunaan, termasuk potensi pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, seperti mahasiswa dan buruh.
“Pemberian kewenangan yang luas dan tidak jelas kepada TNI dalam draf Perpres ini berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang pelanggaran HAM, sekaligus merusak prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya yang diterima KONTAN, Rabu (7/1/2026).
Koalisi yang beranggotakan antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Indonesia, dan AJI Jakarta juga menyoroti penggunaan istilah “penangkalan” yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Yusril Akui Wacana Pilkada Lewat DPRD Mulai Berkembang
Selain itu, Koalisi menilai belum tuntasnya reformasi peradilan militer memperbesar persoalan akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas TNI.
Pemberian kewenangan luas tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang tegas dinilai sebagai bentuk “cek kosong” yang berbahaya bagi negara hukum.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draf Perpres tersebut, meminta DPR menolaknya, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang kebijakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.
Selanjutnya: Wall Street Dibuka Datar Rabu (7/1) Usai Reli Saham AI, Fokus ke Data Tenaga Kerja
Menarik Dibaca: 6 Bahaya Duduk Terlalu Lama Menurut Dokter yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













