kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.402   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.931   -6,58   -0,08%
  • KOMPAS100 1.110   -0,65   -0,06%
  • LQ45 803   -5,82   -0,72%
  • ISSI 273   1,02   0,38%
  • IDX30 417   -2,98   -0,71%
  • IDXHIDIV20 484   -2,19   -0,45%
  • IDX80 122   -0,73   -0,59%
  • IDXV30 132   -0,78   -0,59%
  • IDXQ30 135   -0,68   -0,50%

Tak Lagi Sekadar Jaga Rupiah, BI Kini Ditugasi Dukung Program Pemerintah


Selasa, 16 September 2025 / 12:18 WIB
Tak Lagi Sekadar Jaga Rupiah, BI Kini Ditugasi Dukung Program Pemerintah
ILUSTRASI. Lewat revisi UU P3SK, kini BI ditugasi untuk bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah, termasuk sektor fiskal dan penciptaan lapangan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI).

Jika sebelumnya peran BI lebih terbatas menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan, kini bank sentral juga ditugasi untuk bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah, termasuk sektor fiskal dan penciptaan lapangan.

Dalam aturan yang lama, tujuan BI ditegaskan mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan, yang seluruhnya dirahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: UU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Wajib Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Namun, mandat itu kini diperluas. BI diminta untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK tersebut, dikutip Selasa (16/9/2025).

Sementara dari bagian penjelasan yang tidak terpisah dalam draft tersebut, dijelaskan alasan pencantuman Pasal 7 ayat (2) tersebut.

Baca Juga: DPR Ingin Tuntaskan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025

Dijelaskan bahwa BI juga harus melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sinergi ini diarahkan untuk mendukung iklim investasi, digitalisasi, peningkatan daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.

Selanjutnya: BCA Catat Laba Rp 39,06 Triliun Hingga Agustus 2025, Beban Pencadangan Naik 106%

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 16-18 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Es Krim hingga Nugget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×