Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa sejumlah perubahan penting terhadap peran Bank Indonesia (BI).
Perubahan tersebut mempertegas mandat BI tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK yang diterima KONTAN, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: DPR Berharap Bisa Rampungkan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi draf RUU P2SK tersebut.
Dalam aturan sebelumnya, BI hanya memiliki tugas untuk menstabilkan nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan adanya RUU P2SK ini, maka tugas BI semakin meluas. BI juga mendapatkan tugas baru penyelenggaraan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat serta lingkungan secara inklusif.
Baca Juga: Revisi UU P2SK Singgung soal Tugas BI, Begini kata Gubernur BI
Hal ini diatur dalam Pasal 57A ayat (1) draft RUU tersebut. Program ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bank Indonesia.
Selanjutnya: Trump Ajukan Gugatan Rp245 Triliun ke The New York Times Terkait Pencemaran Nama Baik
Menarik Dibaca: Bolehkah Makan Roti dan Es Krim jika Menderita Asam Urat? Cek Jawabannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News