kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

UU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Wajib Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja


Selasa, 16 September 2025 / 11:44 WIB
Diperbarui Selasa, 16 September 2025 / 11:45 WIB
 UU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Wajib Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan terhadap peran Bank Indonesia (BI). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa sejumlah perubahan penting terhadap peran Bank Indonesia (BI).

Perubahan tersebut mempertegas mandat BI tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK yang diterima KONTAN, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: DPR Berharap Bisa Rampungkan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025

"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi draf RUU P2SK tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, BI hanya memiliki tugas untuk menstabilkan nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya RUU P2SK ini, maka tugas BI semakin meluas. BI juga mendapatkan tugas baru penyelenggaraan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat serta lingkungan secara inklusif.

Baca Juga: Revisi UU P2SK Singgung soal Tugas BI, Begini kata Gubernur BI

Hal ini diatur dalam Pasal 57A ayat (1) draft RUU tersebut. Program ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bank Indonesia.

Selanjutnya: Trump Ajukan Gugatan Rp245 Triliun ke The New York Times Terkait Pencemaran Nama Baik

Menarik Dibaca: Bolehkah Makan Roti dan Es Krim jika Menderita Asam Urat? Cek Jawabannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×