kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surpres RUU perlindungan data pribadi telah diserahkan ke DPR


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:25 WIB
Surpres RUU perlindungan data pribadi telah diserahkan ke DPR
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah diserahkan kepada DPR akhir pekan lalu.

"Surpres itu sudah diserahkan akhir minggu kemarin dan menugaskan Menkominfo,  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah mewakili presiden untuk melakukan pembahasan dengan DPR," ujar Johnny, Selasa (28/1).

Baca Juga: Perlindungan UMKM masuk daftar prioritas dalam omnibus law

Johnny berharap, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini bisa dibahas secara bersamaan dengan RUU inisiatif pemerintah, seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Meski begitu, dia mengatakan keputusan mekanisme dan proses pembahasan sepenuhnya berada di kewenangan DPR dan dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Dia melanjutkan, DPR pulalah yang menentukan institusi atau bagian DPR mana yang akan menangani RUU Perlindungan Data Pribadi ini, apakah Badan Legislatif atau Komisi lainnya. "Kalau RUU Perlindungan Data Pribadi ini kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I," ujarnya.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, terdapat 3 unsur penting yang akan dibahas dalam RUU ini. Pertama, mengenai kedaulatan data. Unsur kedua terkait pemilik data (data owner). Sementara untuk ketiga merupakan pengguna data.

"Dalam UU ini juga diatur yang berkaitan dengan pengaturan lintas data, khususnya lalu lintas data negara. UU ini juga menjaga kedaulatan data, di sisi lain, juga memastikan membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis," terang Johnny.

Baca Juga: Surat dari Jokowi ke DPR untuk bahas omnibus law akan selesai dalam minggu ini

Sayangnya, Johnny tak membeberkan dengan lebih rinci terkait RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Dia menyebut, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan DPR. Meski begitu, dia juga memastikan akan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, pendapat atau masukan atas RUU ini.

Sejauh ini, dari draft yang disusun oleh pemerintah. RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan terdiri dari 15 bab dengan 72 pasal.

Johnny juga tak menetapkan target kapan UU Perlindungan Data Pribadi akan diterbitkan. Namun, dia menyebut, UU Perlindungan Data Pribadi sudah mendesak dimiliki mengingat kehidupan global hingga ekonomi telah bertransformasi ke kehidupan era digital.

Sejauh ini, sudah terdapat 126 negara yang sudah memiliki UU perlindungan data atau general data protection regulation (GDPR), dan terdapat 4 negara di ASEAN yang memiliki GDPR.

"Bila ini [UU Perlindungan Data Pribadi] selesai, maka Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data, khususnya Perlindungan Data Pribadi," kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×