kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Perlindungan UMKM masuk daftar prioritas dalam omnibus law


Selasa, 28 Januari 2020 / 18:18 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan poin perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam omnibus law.

Untuk itu, pemerintah membuat daftar prioritas atau prioritas list. Sehingga nantinya sektor yang masuk dalam daftar prioritas akan diutamakam untuk UMKM.

Baca Juga: Surat dari Jokowi ke DPR untuk bahas omnibus law akan selesai dalam minggu ini

"Jadi UMKM diberikan sektor tertentu yang hanya ditugaskan ke UMKM," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (28/1).

Airlangga bilang daftar prioritas tersebut akan memberikan kesempatan luas bagi UMKM. Selain itu juga daftar prioritas akan membuat UMKM dapat menjaga sektornya.

Asal tahu saja sebelumnya pemerintah mendorong dua omnibus law untuk di bahas bersama DPR. Omnibus law perpajakan dan omnibus law cipta lapangan kerja akan segera dibahas setelah disampaikan surat presiden (surpres) ke DPR.

"Diharapkan akhir bulan ini surpres dikirim ke DPR," terang Airlangga.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian sebut omnibus law dukung keberlanjutan lingkungan

Sebelumnya DPR telah memutuskan omnibus law masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Presiden Joko Widodo juga menargetkan pembahasan bisa dilakukan dalam waktu 100 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×