kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Surat dari Jokowi ke DPR untuk bahas omnibus law akan selesai dalam minggu ini


Selasa, 28 Januari 2020 / 17:52 WIB
Surat dari Jokowi ke DPR untuk bahas omnibus law akan selesai dalam minggu ini
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan kerja telah siap untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan Januari 2020.

"Rencananya dimasukkan akhir bulan, Omnibus Law Perpajakan kemudian menyusul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/1).

Agar RUU tersebut bisa dibahas di tingkat legislatif, diperlukan adanya surat presiden (surpes). Airlangga menegaskan saat ini pemerintah telah mengantongi surpres terkait RUU Perpajakan.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian sebut omnibus law dukung keberlanjutan lingkungan

Sementara untuk surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Presiden RI Joko Widodo menargetkan akan selesai dalam minggu ini.

Sebagai tambahan informasi, RUU sapu jagat tersebut akan merombak aturan-aturan yang ada dalam Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga mempermudah aliran investasi masuk.

RUU Omnibus Law Perpajakan menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.

Sementara RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengandung 11 klaster yang terkait penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, juga kawasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×