Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan kerja telah siap untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan Januari 2020.
"Rencananya dimasukkan akhir bulan, Omnibus Law Perpajakan kemudian menyusul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/1).
Agar RUU tersebut bisa dibahas di tingkat legislatif, diperlukan adanya surat presiden (surpes). Airlangga menegaskan saat ini pemerintah telah mengantongi surpres terkait RUU Perpajakan.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian sebut omnibus law dukung keberlanjutan lingkungan
Sementara untuk surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Presiden RI Joko Widodo menargetkan akan selesai dalam minggu ini.
Sebagai tambahan informasi, RUU sapu jagat tersebut akan merombak aturan-aturan yang ada dalam Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga mempermudah aliran investasi masuk.
RUU Omnibus Law Perpajakan menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.
Sementara RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengandung 11 klaster yang terkait penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, juga kawasan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News