kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Strategi DPR-Pemerintah Genjot Penerimaan Negara Rp3.147 Triliun di RAPBN 2026


Jumat, 22 Agustus 2025 / 20:38 WIB
Strategi DPR-Pemerintah Genjot Penerimaan Negara Rp3.147 Triliun di RAPBN 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat memperkuat strategi penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat memperkuat strategi penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Hal ini untuk mendorong postur penerimaan negara RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun dapat tercapai.

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, untuk mencapai target penerimaan negara tersebut akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Rencana Penambahan Pendapatan Negara, Dirjen Kemenkeu Sebut Perlu Dibahas dengan DPR

Kebijakan tersebut di antaranya pertama pada sektor pajak, akan memanfaatkan Coretax, sinergi pertukaran data dan Kementerian/Lembaga, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

Kemudian akan dilakukan Joint Program dalam analisis data yang meliputi semua data keuangan, pertambangan, perdagangan dan data lainnya untuk dilakukan upaya pemeriksaan kebijakan intelijen. 

DPR juga mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal yang mampu mendukung iklim investasi, meningkatkan daya beli masyarakat, membiayai pembangunan infrastruktur, ekonomi hijau, hingga program hilirisasi.

"Ini penting untuk menambah penerimaan dan kepatuhan perpajakan,” kata Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR, Jumat (22/8/2025).

Selain sektor pajak, Panja dan Pemerintah juga menyepakati strategi penerimaan negara dari sektor Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga: Tantangan Berat Mengejar Target Pendapatan Negara Jumbo pada Tahun 2026

Salah satunya melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) dengan menambah objek cukai baru, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan diterapkan pada APBN 2026.

"Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Selain itu, Panja dan Pemerintah menyepakati penguatan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam seperti batubara dan emas.

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal dan penyelundupan juga menjadi fokus untuk menjaga penerimaan negara.

Baca Juga: DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan

Pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Panja dan pemerintah menyetujui optimalisasi tata kelola, inovasi pengawasan, hingga sinergi lintas kementerian/lembaga.

Salah satunya lewat pengembangan sistem informasi mineral (SIMBARA) guna meningkatkan transparansi dan akurasi data.

“Ini semuanya sudah dianggap dibacakan. Totalnya itu Rp 3.147,7 triliun, dan panja menyepakati angka yang disampaikan oleh pemerintah dengan angka yang disampaikan pemerintah,” tegas Misbakhun.

Selanjutnya: Indef: Pajak Tidak Akan Halangi Pertumbuhan E-commerce

Menarik Dibaca: Simak, Ini Pentingnya Keamanan dalam Transaksi Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×