Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar kenaikan tunjangan beras, bensin dan perumahan untuk anggota DPR menjadi perbincangan publik belakangan ini. Terbaru, pimpinan DPR merevisi kabar tersebut. Lalu, apa saja komponen gaji dan tunjangan DPR 2025?
Diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, meralat pernyataannya soal tunjangan beras yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya. Dia mengakui sempat salah menyebut jumlahnya yang mencapai Rp 12 juta per bulan.
Jumlah tunjangan beras untuk anggota DPR yang benar adalah sekitar Rp 300.000 per bulan. “Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, besarnya Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan seperti yang sempat saya sampaikan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Adies menjelaskan, klarifikasi itu dia sampaikan setelah melakukan pengecekan data ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dari pengecekan tersebut, dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan beras maupun bensin yang diterima anggota Dewan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 22 T, Pengusaha Ini Dapat Remisi 8 Bulan Penjara, Cek Alasannya
Untuk tunjangan bensin, Adies memastikan bahwa besarannya bukanlah Rp 7 juta per bulan. “Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan,” jelas Adies.
Adies mengakui dirinya keliru saat menyampaikan keterangan dalam sesi wawancara pada Selasa (19/8/2025) kemarin. Dalam sesi wawancara itu, dia menyebutkan ada sejumlah tunjangan yang naik, termasuk tunjangan beras dan bensin, padahal datanya tidak tepat. “Saya ingin meluruskan, kemarin saya salah memberikan data. Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan,” jelas Adies.
Meski begitu, Adies menegaskan bahwa saat ini anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan. Tunjangan itu diberikan karena anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas seperti periode-periode sebelumnya.
Rumah dinas bagi para anggota DPR RI pun telah dikembalikan dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Jadi saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu. Itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara,” ungkap Adies.
“Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan. Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Baru Dipenjara 2 Tahun, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.
Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.
Selanjutnya: Ekonom Ramal Pemangkasan Suku Bunga Lanjutan, Rupiah Bisa Sentuh Rp 15.800
Menarik Dibaca: Poco M7 Pro Bawa Prosesor Terbaru, Performanya Super Cepat Tapi Lebih Hemat Daya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News