Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di lokasi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan ringgit.
“Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut,” ujar Budi.
Baca Juga: Kejar Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Andalkan AI hingga Penindakan Serentak
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap dan pengaturan jalur impor untuk meloloskan barang ilegal atau palsu. KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya berasal dari internal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep, menjelaskan bahwa John Field menginginkan agar barang impor milik perusahaannya, yang diduga berupa barang KW atau palsu, tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Tujuannya agar barang tersebut dapat dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Bersama TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal
Pemufakatan jahat tersebut, menurut KPK, mulai terjadi pada Oktober 2025. Sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi agar barang tidak melalui pemeriksaan ketat.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, terdapat pengaturan jalur pelayanan dan pengawasan impor yang menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Jatim Tembus Rp100,54 Triliun per September 2025, Naik 4,03% YoY
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi dalam pengaturan impor tersebut.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/13/19593511/kpk-sita-5-koper-berisi-uang-rp-5-miliar-terkait-kasus-impor-bea-cukai.
Selanjutnya: Kapitalisasi Pasar Kripto Menurun, Bagaimana Proyeksi Pergerakan Bitcoin?
Menarik Dibaca: 13 Makanan Rendah Kalori yang Bagus Dikonsumsi saat Diet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)