kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara


Jumat, 13 Februari 2026 / 20:09 WIB
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (ANTARA/Rivan Awal Lingga) Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. 

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). 

Jaksa juga menuntut agar Riva dikenakan denda uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. 

Jaksa meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM). 

Perbuatan pidana ini dilakukan Riva bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Penyebab Tiffany & CO Disegel Bea Cukai

Maya Kusmaya dan Edward Corne masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. 

Masing-masing dari mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. 

Ketika proses lelang berlangsung, Riva dan Maya, atas usul Edward Corne, memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD. 

Selain itu, Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah. 

Perbuatannya ini menyebabkan sejumlah pihak mendapatkan keuntungan melalui cara yang melawan hukum. 

Dalam proses impor produk kilang dan BBM, tindakan Riva memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dollar Amerika Serikat (AS). Lalu, memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dollar AS. Serta, memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dollar AS. Jika dijumlahkan, perusahaan asing ini diperkaya senilai 5.740.532,61 dollar AS. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara, penjualan solar non subsidi pada periode 2021-2023 berujung memperkaya 14 perusahaan secara melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan senilai Rp  2.544.277.386.935 atau Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. 

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS. 

Jika dijumlahkan, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. 

Adapun ada enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c uu nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

Baca Juga: Kemenhaj Tegaskan Skema One Stop Services Umrah Bersifat Opsional

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/13/17242011/riva-siahaan-dituntut-14-tahun-penjara-rugikan-negara-rp-285-t?page=2.

Selanjutnya: Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Kadin Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah di Kendari

Menarik Dibaca: 13 Makanan Rendah Kalori yang Bagus Dikonsumsi saat Diet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×