kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan


Kamis, 31 Juli 2025 / 20:37 WIB
DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan
ILUSTRASI. Mata uang digital kripto: Litecoin, Dogecoin, Bitcoin, Ethereum, Shiba. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini aturan baru dari pajak kripto akan meningkatkan penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, saat ini penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan. Misalnya saja pada tahun 2024 lalu penerimaan pajak kripto bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 600 juta.

Yon menambahkan, dengan tarif baru ini akan ada ruang gap yang bisa dioptimalkan.

"Sekarang PPh-nya saja 0,21%, tentu mudah-mudahan tidak terjadi pergerakan, tapi kemudian kita berharap tentu ada ruang gap yang bisa kita optimalkan, bekerjasama dengan pengawasan yang kita harapkan lebih tinggi," kata Yon dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Berlaku Besok! Bos Pajak Ungkap Alasan Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%

Ia berharap, aset kripto yang saat ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mendorong kepatuhan perpajakan lebih baik lagi.

"Dan ini pak Wamenkeu Anggito Abimanyu dan pak Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) juga sudah ketemu dengan OJK untuk kesepahaman mengenai pengawasan bersama untuk kepatuhan perpajakan di sektor kripto," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, penerimaan pajak kripto akan bergantung pada kondisi yang terjadi di pasar kripto.

"Bisa aja harganya turun, kalau kripto kan fluktuatif banget ya. Jadi akan sangat bergantung di situ," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%.

Baca Juga: Pungut PPh, Pemerintah Hadapi Tantangan Identifikasi Penambang Aset Kripto

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), di mana melalui beleid ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.

"Adapun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengompensasi PPN yang sudah tidak ada lagi. Ini jadi level playing fieldnya tetap sama," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bimo menjelaskan, perubahan aturan ini didasarkan pada perubahan fasilitas aset kripto dari yang semua komoditi menjadi aset keuangan digital.

"Maka konsekuensinya lembaga yang mengawasinya beralih dari Bappebti di Kementerian Perdagangan ke OJK," katanya.

Baca Juga: Addendum BAST Diteken, OJK Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto dan Derivatifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×