kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional


Rabu, 17 Januari 2024 / 15:04 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan payung hukum untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya PMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain: mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.

Baca Juga: Kemenkeu: Surplus Neraca Perdagangan RI US$ 36,9 Miliar di 2023, Cermin Ekonomi Kuat

“AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit). Operator ekonomi yang dimaksud meliputi manufaktur, eksportir, importir, PPJK, pengangkut, dan/atau pihak terkait lainnya yang menjalankan proses kepabeanan,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Selasa (16/1).

Terkait perubahan di dalamnya, PMK ini mengedepankan hal-hal untuk mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO, pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan bagi jenis-jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, hingga perbaikan kualitas AEO melalui kegiatan monev.

Selain itu, PMK ini juga memuat hal-hal lain terkait penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan, serta pengaturan MRA dan pengadaan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar AEO.

Baca Juga: Terima Lisensi BNSP, LSP Bukit Asam Bisa Jalankan Uji Kompetensi Mandiri

"Jadi tujuan peraturan ini secara garis besar adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO," katanya.

Sementara dalam peran sebagai trade facilitator, Encep bilang, implementasi PMK ini merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×