kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,5 Triliun, Daerah Terpaksa Berhemat


Rabu, 05 Februari 2025 / 14:13 WIB
Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,5 Triliun, Daerah Terpaksa Berhemat
ILUSTRASI. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemangkasan ini menyasar beberapa pos anggaran penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

DAU mengalami pemotongan sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun. 

Sementara itu, DAK fisik mengalami pemotongan lebih besar, yakni sebesar Rp 18,3 triliun dari total pagu awal Rp 36,95 triliun, sehingga tersisa Rp 18,64 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Pemda Diminta Lakukan Ini

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonami Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyoroti dampak besar pemangkasan ini terhadap pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, pemotongan TKD ini dapat menghambat kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, terutama dalam sektor infrastruktur dan konektivitas.

"Pemotongan ini kan mencapai 50%, dan ini tentu akan berdampak terhadap belanja modal di daerah, karena dari catatan kami daerah itu sebetulnya sangat mengandalkan belanja modal pada DAK Fisik misalnya untuk jalan atau jembatan," ujar Armand kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).

Tidak hanya itu, Armand menyebut, pemangkasa pada pos DAU juga akan berdampak pada belanja daerah yang telah ditentukan peruntukannya, termasuk sarana prasarana  kelurahan, pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan sektor pangan akuatik.

Armand menilai, jika pemangkasan ini terjadi di kementerian/lembaga pusat, itu masih bisa dimaklumi. Namun, ketika pemotongan menyasar anggaran daerah dan dialokasikan kembali untuk program pemerintah pusat seperti makan bergizi gratis, ini menjadi kontraproduktif terhadap semangat otonomi daerah.

"Ini kan nanti dananya direalokasi ke program prioritas pemerintah pusat, salah satunya makan bergizi gratis, padahal daerah itu sebetulnya punya prioritas juga," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Potong Anggaran Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun

Menurut Armand, pemangkasan ini memaksa pemda segera menyesuaikan anggaran tanpa menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pemotongan yang dilakukan di awal kuartal I-2025 ini membuat daerah harus cepat melakukan penyesuaian dalam belanja mereka.

Sebagai informasi, pemangkasan DAK fisik ini menyasar bidang konektivitas sebesar Rp 14,59 triliun, bidang irigasi sebesar Rp 1,72 triliun, bidang pertanian sebesar Rp 675,3 miliar, serta bidang pangan akuatik sebesar Rp 1,3 triliun.

Ada pula pemangkasan aloksasi dana yang bersumber dari pos DAU bidang pekerjaan umum (PU) sebesar Rp 15,6 triliun.

Berpengaruh ke DAU

Direktur Dana Transfer Umum di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus membenarkan bahwa pemangkasan anggaran di daerah ini berpengaruh langsung terhadap DAU spesifik di bidang PU serta DAK fisik.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan refocusing, dengan melakukan penghematan dari pos lain yang dapat dialihkan untuk belanja produktif, termasuk di bidang PU.

"Pemda harus mulai melakukan refocusing, mana yang bisa dishifting dari hasil penghematan, mulai dari perjalanan dinas, seminar dan lain-lain untuk bisa digunakan bagi belanja-belanja yang memang produktif," ujar Sandy dalam acara Preheating Serasi 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2).

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia di 2025

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Khusus Purwanto mengatakan, meski belanja modal seperti pangan dan infrastruktur terdampak kebijakan tersebut, namun sejumlah pos DAK fisik yang lain tidak terkena efisiensi.

Misalnya saja DAK fisik di bidang pendidikan, kesehatan, serta air minum dan sanitasi.

"Jadi kami harap pemda yang tidak terkena pencadangan (dipangkas) di DAK fisiknya bisa tetap fokus siap-siap merealisasikan DAK fisik yang tidak dicadangkan," kata Purwanto.

Sementara untuk DAK fisik pangan dan infrastruktur yang terlanjut dipangkas, ia berharap akan ada kebijakan pemerintah pusat lainnya yang bisa mengompensasi hal tersebut agar program pembangunan di daerah tidak terhenti akibat kebijakan efisiensi ini.

"Untuk yang sudah dicadangkan (dipangkas), kita berharap nanti ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tentunya akan bermanfaat juga bagi rakyat di daerah setempat dalam bentuk lain atau bentuk yang sama," katanya.

Selanjutnya: Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, BGN: Makanan bisa Dibawa Pulang

Menarik Dibaca: Bebas Nyeri Asam Urat! Ini Resep Makanan untuk Penderita Asam Urat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×