kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Sri Mulyani Pangkas Defisit APBD dan Pembiayaan Utang 2025 Menjadi 0,20% PDB


Senin, 04 November 2024 / 13:47 WIB
Sri Mulyani Pangkas Defisit APBD dan Pembiayaan Utang 2025 Menjadi 0,20% PDB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan hanya sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan batas tahun ini yang mencapai 0,24% dari PDB.

"Bahwa berdasarkan ketentuan (...) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga ikut diturunkan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Kurang dari 5% pada Akhir 2024

Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal sebesar 3,75% dari pendapatan daerah. Angka ini lebih rendah dibandingkan defisit APBD 2024 sebesar 4,65% dari pendapatan daerah.

Kemudian, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah tinggi, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,65% dari pendapatan daerah. Sementara, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah sedang, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,55% dari pendapatan daerah.

Kemudian, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah rendah, maka defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,45% dari pendapatan daerah. Dan terakhir, bagi daerah yang memiliki kapasitas daerah fiskal sangat rendah, maka defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,35% dari pendapatan daerah.

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud (...) menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025," bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Di sisi lain, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah 2025 ditetapkan sebesar 0,20% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025. Pembiayaan utang daerah ini termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya: Sarana Mitra Luas (SMIL) Optimistis Raup Pendapatan Rp 400 Miliar di Akhir 2024

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (5/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×