kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)


Rabu, 30 Juli 2025 / 13:24 WIB
Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan PMK nomor 50 tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025. 

Salah satu yang dibahas dalam aturan itu adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada penambang aset kripto. Pasal 10 huruf c menyebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. 

Kemudian, pasal 24 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan. 

Baca Juga: Aturan Baru PMK Nomor 50 Tahun 2025 Terkait PPN dan PPh Aset Kripto, Apa Isinya?

Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto; penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b pasal 24. 

Selanjutnya pada pasal 25 menyatakan, penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan penambang aset kripto. 

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh. Yakni berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten. 

Baca Juga: Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27 dikutip Rabu (30/7).

Selanjutnya: PKS Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Demokrasi Hingga Isu Geopolitik

Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×