Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai langkah-langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024.
Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Ha tersebut untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Makin Membesar, Defisit APBN Per Oktober 2024 Capai Rp 309,2 Triliun
Terdapat tujuh poin yang disampaikan oleh Sri Mulyani kepada seluruh K/L.
Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.
"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," dikutip dari surat tersebut, Senin (11/11).
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Lima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
Enam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Tujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Deni meyebut, surat tersebut sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar K/L dapat melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
"Agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas sebagaimana arahan presiden," kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).
Baca Juga: Sektor Konsumer Diproyeksi Bakal Meningkat Ditopang Momentum Pilkada dan Nataru
Selanjutnya: Emiten Mengalap Cuan Dari Kerja Sama Bisnis Indonesia-China
Menarik Dibaca: Promo 11.11 Pizza Hut Delivery, Total Pesan 6 Menu Cuma Rp 120.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News