Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.
Baca Juga: OJK Izinkan Pindar Beri Kredit Produktif di Atas Rp 5 Miliar, AFPI Siapkan Konsorsium
Efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung ja 51wab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tulis Menkeu.
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identidikasi rencana efisiendi, di antaranya sebagao berikut:
1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0%.
2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9%.
3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0%.
4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5%.
5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0%
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0%.
7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9%.
8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3%.
9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6%.
10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7%.
11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7%.
12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2%.
13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9%.
14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0%.
15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3%.
16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1%.
Baca Juga: Selamat Datang Era Baru yang Sulit Diprediksi
Selanjutnya: OJK Izinkan Pindar Beri Kredit Produktif di Atas Rp 5 Miliar, AFPI Siapkan Konsorsium
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Tumbang Pasca-Naik Empat Minggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News