kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.509   79,00   0,48%
  • IDX 7.484   -65,55   -0,87%
  • KOMPAS100 1.049   -9,43   -0,89%
  • LQ45 790   -7,68   -0,96%
  • ISSI 254   -1,44   -0,57%
  • IDX30 409   -4,26   -1,03%
  • IDXHIDIV20 466   -6,75   -1,43%
  • IDX80 119   -1,00   -0,84%
  • IDXV30 122   -1,55   -1,25%
  • IDXQ30 130   -1,12   -0,86%

Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Awal Agustus 2025


Rabu, 30 Juli 2025 / 21:54 WIB
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Awal Agustus 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU. Mendes PDT Yandri Susanto menargetkan Permendes terkait pemanfaatan dana desa sebagai jaminan Kopdes rampung pada awal Agustus 2025.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait pemanfaatan dana desa sebagai jaminan bagi pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) rampung pada awal Agustus 2025. 

“Kalau sudah oke ya sore atau tengah tujuhnya bisa saya tanda tangan. Insyaallah awal Agustus jadi Permendesnya,” kata Yandri di kantornya, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

Yandri menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan draf Permendes ke sejumlah lembaga untuk mendapatkan masukan dan harmonisasi sebelum ditetapkan. 

“Itu kami perlu semacam supervisi atau pendapat dari aparat pendidikan hukum. Sehingga insyaallah hari Selasa tanggal 6 Agustus pagi di antar ke Kemenko Pangan sebagai satgas koperasi,” kata Yandri,

Yandri mengatakan pendapat berbagai pihak sangat penting, termasuk dari KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Mabes Polri. 

Baca Juga: Bisnis Pertambangan Emas Kian Menggiurkan, Emiten Ramai-Ramai Ekspansi dan Eksplorasi

“Jika ada perlu yang dikurangi atau ditambah atau sudah mantap. Perlu kami pendapat. Nanti, pada 6 Agustus dibahas di sana, dan kami memaparkan draf Permendes ini bila mana ada masukan atau harmonisasi,” tambahnya.

Yandri menyebut, Permendes ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. 

“Jadi kita memang menindaklanjuti mandatori dari PMK Nomor 49 Tahun 2025, di situ kami diminta membuat peraturan menteri tentang dana desa yang dijadikan jaminan bilamana Kopdes gagal bayar. Tapi sebenarnya insyaallah nggak gagal bayar,” jelas dia. 

Menurut Yandri, skema usaha yang dijalankan Kopdes sangat potensial untuk menghasilkan keuntungan. Karena, bisnis yang dijalankan cukup bagus, seperti jualan gas, beras, sembako, hingga pupuk. Namun begitu, Yandri mengakui tetap ada risiko. 

“Tapi ada potensi. Nah oleh karena ada potensi, maka di Permendes ini sudah kami laporan waktu rapat sehari kemarin membuat beberapa hal pokok,” jelasnya. 

Dalam draf Permendes, juga diatur prosedur pengajuan usaha Kopdes. Dimulai dari penyusunan rencana bisnis oleh Kopdes, dengan pendampingan dari Bank Himbara. 

“Jadi nanti alurnya itu kira-kira dari Kopdes buat rencana bisnis sesuai dengan pendampingan dari Bank Himbara. Kan sudah ada model usahanya nanti, itu mengacu ke sana,” tuturnya. 

Rencana bisnis kemudian diajukan ke Kepala Desa yang selanjutnya memintakan musyawarah desa khusus untuk membahasnya.

“Membahas tentang rencana usaha Kopdes ini. Jenis usahanya apa, duitnya berapa banyak, keuntungannya berapa, model pengambilannya berapa, cicilannya. Nah itu nanti disahkan atau disetujui di musyawarah desa khusus,” lanjutnya.

Yandri merinci bahwa peserta musyawarah desa khusus terdiri dari berbagai unsur, mencakup Kepala Desa dan Staf Desa, BPD, Ketua BPD, Anggota BPD, tokoh masyarakat, hingga pengurus Kopdes. 

Dijamin tak ganggu pembangunan desa 

Yandri menambahkan bahwa alokasi dana desa yang dijaminkan maksimal 30 persen dari total anggaran, dan itu pun diambil dari tahun anggaran berikutnya. 

“Misalkan dana desa Rp 500 juta, berarti hanya Rp 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan. Dan cadangkan itu tahun depannya, bukan tahun yang berjalan,” katanya.

Dengan skema ini, Yandri memastikan tidak akan mengganggu rencana pembangunan desa yang telah ditetapkan di tahun berjalan. 

“Jadi insya Allah dengan begitu tidak mengganggu proses pembangunan dari desa. Misalkan tahun ini sudah direncanakan (planning), tidak mengganggu. Karena kalau digagal bayar, dibebankan ke tahun berikutnya,” tegas dia.

Baca Juga: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/30/21340051/mendes-yandri-targetkan-permendes-dana-desa-untuk-kopdes-rampung-agustus?page=2.

Selanjutnya: Bisnis Pertambangan Emas Kian Menggiurkan, Emiten Ramai-Ramai Ekspansi dan Eksplorasi

Menarik Dibaca: Film Pendek Keluarga Suami Adalah Hama jadi Konten Terlaris di Noice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×