Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%.
Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri.
Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PMSE dikenai PPh 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto," bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri
Tak hanya itu, dalam hal penghasilan dari transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE luar negeri telah dikenai PPh luar negeri oleh yurisdiksi lain, PPh dimaksud juga tidak bisa dikreditkan.
Di sisi lain, PMK 50/2025 juga membuka ruang bagi platform asing untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Penentuan batasan nilai transaksi dan trafik serta penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh 22 dilakukan Dirjen Pajak selaku pejabat yang memperoleh delegasi dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)
Selanjutnya: CEO-nya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, MDI Ventures Buka Suara
Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News