Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang bersiap merancang insentif tambahan bagi investor, guna merespon implementasi pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025 mendatang.
Ekonom Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif tambahan memang diperlukan untuk mengimbangi dampak kebijakan ini terhadap daya saing investasi.
Baca Juga: Aturan Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2024, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Pemerintah bisa memberikan insentif berupa pengurangan biaya operasional seperti biaya listrik, air, dan infrastruktur lainnya, yang akan meringankan beban perusahaan di tengah penerapan pajak minimum global.
Selain itu Yusuf menambahkan, insentif yang lebih spesifik, seperti subsidi atau fasilitas khusus untuk sektor strategis seperti teknologi, manufaktur, dan energi hijau, dapat menjadi daya tarik bagi investor yang ingin berkontribusi pada transformasi ekonomi Indonesia.
“Bagi saya, insentif tambahan yang dirancang dengan cermat dapat menjadi solusi untuk mempertahankan minat investor,” tutur Yusuf kepada Kontan, Rabu (4/12).
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Akan Hambat Laju Manufaktur Indonesia
Tidak kalah penting, menurutnya simplifikasi proses perizinan investasi harus menjadi prioritas. Sebab, birokrasi yang rumit kerap menjadi hambatan utama bagi investor asing.
Maka dari itu, dengan menyederhanakan prosedur perizinan, pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Selain itu, insentif berupa fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi karyawan perusahaan asing juga bisa dilakukan, efeknya tidak hanya meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, tetapi juga menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Di samping itu, Yusuf menilai implementasi pajak minimum global tidak signifikan mengurangi investasi yang masuk ke tanah air. Sebab kondisi pasar domestik yang besar dan potensi pertumbuhan ekonomi yang stabil tetap menjadi keunggulan utama daya tarik investasi.
Baca Juga: PPN 12% Ditunda, Pengamat Dorong Penerapan Pajak Karbon dan Kekayaan
“Dengan populasi yang terus berkembang dan kebutuhan konsumsi yang meningkat, Indonesia menawarkan peluang pasar yang sulit diabaikan oleh perusahaan multinasional. Selain itu, lokasi geografis yang strategis menjadikan Indonesia hub perdagangan yang ideal di Asia Tenggara, memberikan akses mudah ke pasar regional dan global,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menilai, untuk menarik investasi pemerintah juga telah menunjukkan komitmen serius untuk memperbaiki iklim investasi, seperti melalui penyederhanaan perizinan dan insentif fiskal yang disesuaikan.
“Misalnya, meskipun pajak minimum global akan diterapkan, insentif seperti tax holiday tetap tersedia hingga akhir 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan meningkatkan penerimaan pajak,” tandasnya.
Selanjutnya: IPC TPK Gandeng Kejari Jakarta Utara Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan
Menarik Dibaca: Hadirkan Ekosistem Hunian Sewa Komprehensif, Ini Deretan Produk Hunian dari Rukita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News