Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memperpanjang fasilitax tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.
Beledi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Seiring dengan pemberian fasilitas tax holiday tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah ketentuan mengenai pajak minimum global dalam beleid baru tersebut.
"Bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/11).
Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025
Merujuk pasal 15 A, Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasitas tax holiday dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana dimaksud (..) diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini," bunyi Pasal 15A ayat (2).
Baca Juga: Tax Holiday Direvisi agar Selaras dengan Penerapan Pajak Minimum Global
Adapun permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Daftar transaksi penanaman modal berupa aktiva tetap beserta gambar tata letak.
2. Dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan.
3. Atau dokumen yang berkaitan dengan hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri.
Tidak hanya itu, Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
Selanjutnya: Tok! Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025
Menarik Dibaca: Kenapa Hidung Bisa Bengkak saat Hamil? Kenali Kondisi Pregnancy Nose di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News