kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tax Holiday Diperpanjang, Kemenkeu Tambah Ketentuan Pajak Minimum Global


Minggu, 03 November 2024 / 06:08 WIB
Tax Holiday Diperpanjang, Kemenkeu Tambah Ketentuan Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memperpanjang fasilitax tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memperpanjang fasilitax tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.

Beledi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Seiring dengan pemberian fasilitas tax holiday tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  juga menambah ketentuan mengenai pajak minimum global dalam beleid baru tersebut.

"Bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/11).

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025

Merujuk pasal 15 A, Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasitas tax holiday dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana dimaksud (..) diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini," bunyi Pasal 15A ayat (2).

Baca Juga: Tax Holiday Direvisi agar Selaras dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Adapun permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Daftar transaksi penanaman modal berupa aktiva tetap beserta gambar tata letak.

2. Dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan.

3. Atau dokumen yang berkaitan dengan hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri.

Tidak hanya itu, Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×