kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hadapi Era Pajak Global, Indonesia Siap Adopsi Pajak Minimum Global pada 2025


Sabtu, 05 Oktober 2024 / 18:40 WIB
Hadapi Era Pajak Global, Indonesia Siap Adopsi Pajak Minimum Global pada 2025
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Kemenkeu memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2025, sesuai dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menyampaikan bahwa penerapan perpajakan global bertujuan untuk menjaga hak pemajakan Indonesia dari pengambilalihan negara lain. 

"Mulai tahun 2024, semua negara, dengan mayoritas pada tahun 2025, akan mengimplementasikan pajak minimum ini, termasuk Indonesia," ungkapnya pada Jumat (4/10).

Baca Juga: Terdampak Pajak Minimum Global, Pemerintah Revisi Tax Holiday untuk Pengusaha

Dalam upaya tersebut, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sistem perpajakan untuk menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak, termasuk pemberian insentif pembebasan pajak atau tax holiday. 

Seluruh negara juga tengah menyesuaikan insentif pajak agar sejalan dengan tarif efektif pajak minimum global.

Tarif pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global OECD ini membatasi persaingan pajak dengan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. 

Kebijakan ini akan berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta. Jika tarif efektif pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global 15% di 2025



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×