Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) banyak dihadapkan dengan berbagai tantangan terutama dampak pandemi virus corona.
Situasi itu tetap mengharuskan otoritas pajak menjalankan fungsi pelayanan, sumber penerimaan negara, hingga pemberian insentif fiskal.
Berikut kaleidoskop Ditjen Pajak Kemenkeu dikutip pada Kamis (21/1), sebagaimana tertuang dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
23 Januari 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki era baru layanan digital dengan adanya Single Login?pada situs web pajak.go.id. Log masuk terintegrasi ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu membuka banyak laman untuk mendapatkan layanan digital DJP. Cukup dengan mengeklik tombol login di sisi kanan atas laman beranda situs web pajak.go.id.
5 Februari 2020
Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura mencapai kesepakatan untuk membarui perjanjian pajak atau tax treaty antara kedua negara. Perjanjian pajak yang selama ini ada telah berumur 30 tahun lebih. Pembaruan disesuaikan dengan lanskap perpajakan internasional. Terutama pembaruan soal pertukaran informasi berdasarkan model terkini yaitu Model OECD 2017.
Baca Juga: Rasio kepatuhan meningkat, 14,76 juta wajib pajak sudah laporkan SPT Tahunan 2020
5 Maret 2020
Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) mencatat rekor pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing secara serentak yang melibatkan 1500 Aparatur Sipil Negara Banyuasin, Sumatera Selatan. Pengisian SPT secara serentak yang diinisiasi oleh DJP. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
16 Maret 2020
Mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, untuk pertama kalinya dalam sejarah DJP menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Namun, wajib pajak masih mendapatkan layanan perpajakan secara daring melalui kanal-kanal yang tersedia seperti situs web, surat elektronik, telepon, dan chat. Sebagian pegawai bekerja dari rumah atau work from home.
27 April 2020
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kebijakan perpajakan dalam kondisi pandemi Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB, Jakarta.
Kebijakan perpajakan itu berupa pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 . Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019.
15 Juni 2020
Dalam Kenormalan Baru, DJP membuka kembali layanan perpajakan melalui tatap muka dengan berbagai protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya hal baru seperti keharusan membuat perjanjian terlebih dahulu untuk masyarakat yang hendak mendapatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Begini upaya reformasi pelayanan perpajakan
1 Juli 2020
Mulai berlakunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. PPN dipungut oleh Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah sesuai dengan kriteria dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
9 Juli 2020
Untuk memperkuat kapasitas DJP khususnya dalam bidang regulasi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan pejabat lembaga riset International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Victor van Kommer menandatangani nota kesepahaman (MoU) secara daring.
14 Juli 2020
Dalam upacara peringatan Hari Pajak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak masyarakat yang terdampak Covid-19 agar memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
30 Juli 2020
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darussalam menandatangani kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya serta menceritakan makna penting dan manfaat pajak kepada masyarakat.
1 Agustus 2020
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan keberatan secara daring melalui e-Objection yang ada di dalam sistem DJP. Penyampaian surat keberatan secara elektronik dan daring ini memudahkan wajib pajak dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.
Baca Juga: Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021
17 Agustus 2020
Empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Integrasi layanan ini mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Validasi secara daring itu tidak lagi bergantung pada keberadaan kartu fisik dan dilakukan secara langsung ke sistem yang ada di DJP.
1 September 2020
DJP menyediakan aplikasi antrean daring untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Masyarakat mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id sesuai dengan jadwal yang dikehendaki. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
Selain itu, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. E-Bupot adalah bukti pemotongan elektronik yang dibuat melalui sistem informasi DJP sehingga meringankan beban administrasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
1 Oktober 2020
Pengimplementasian e-Faktur 3.0 secara nasional melalui aplikasi yang menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN sehingga memberi kemudahan bagi pengguna terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporannya. Sebelumnya, PKP harus menginput data secara manual, kini tidak perlu melakukannya lagi karena data pajak masukan telah tersedia secara sistem.
12 Oktober 2020
Perubahan data wajib pajak berupa nomor telepon, nomor telepon genggam, alamat email, dan atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja KPP yang sama) dapat dilakukan melalui telepon ke 1500200 dan saluran live chat Kring Pajak di www.pajak.go.id.
Baca Juga: Batas waktu perpanjangan insentif pajak sektor farmasi
17 November 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengukuhkan dan membekali Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sekaligus meluncurkan logo PSIAP di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Tim Pelaksana PSIAP yang beranggotakan 169 orang dibentuk untuk mengawal proses Reformasi Perpajakan terutama mendukung pelaksanaan strategi dalam pembaruan administrasi perpajakan di bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis.
1 Desember 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan LG CNS- Qualysoft Consortium sebagai pemenang pengadaan sistem informasi DJP senilai Rp 1,2 triliun termasuk pajak dan PT Deloitte Consulting sebagai pemenang pengadaan Jasa Konsultansi Owner’s Agent- Project Management and Quality Assurance dengan nilai kontrak Rp110,3 miliar termasuk pajak.
3 Desember 2020
DJP menyelenggarakan Konferensi Nasional Perpajakan 2020 sebagai bentuk apresiasi kepada para akademisi dan masyarakat umum yang telah berpartisipasi dalam Call for Paper Perpajakan 2020.
Call for Paper Perpajakan tahun ini berfokus pada tema kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum perpajakan, proses bisnis perpajakan serta SDM dan organisasi.
Baca Juga: Kabar gembira, insentif pajak sektor farmasi diperpanjang
10 Desember 2020
DJP bersama LG CNS-Qualysoft Consortium dan PT Deloitte Consulting menandatangani kontrak dan pakta integritas untuk pekerjaan pembaruan sistem inti DJP.
22 Desember 2020
DJP memperoleh penghargaan Top Digital Implementation 2020 dan Top Leader on Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020 yang diselenggarakan oleh majalah It Works di Hotel Rafless, Jakarta.
Apresiasi ini diberikan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital sepanjang 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News