Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direkrotat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun.
Temuan ini merupakan bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Selain kelompok yang gagal repatriasi, terdapat pula 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.
Di tengah situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kesempatan terakhir bagi para pemilik dana di luar negeri.
Baca Juga: Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai
Ia memberi tenggat waktu sekitar enam bulan, atau hingga akhir tahun 2026, bagi warga negara Indonesia untuk segera membawa masuk dan melaporkan aset mereka ke dalam negeri.
Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.
"Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengingatkan bahwa aset yang disimpan di luar negeri dan tidak sesuai ketentuan perpajakan tidak akan bisa digunakan secara leluasa untuk kegiatan bisnis di Indonesia.
Adapun bagi wajib pajak peserta PPS yang terbukti gagal repatriasi, konsekuensi hukum sudah menanti. Mereka akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila membayar sanksi secara sukarela, atau 6,5% jika penagihan dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Sementara itu, Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai sistem pelaporan pajak yang selama ini berbasis sukarela memiliki keterbatasan apabila hanya mengandalkan dokumen administrasi.
"Kalau DJP hanya berpatokan pada dokumen pelaporan, baik pelaporan pajak maupun laporan keuangan, terlalu sulit berharap program tersebut bisa berhasil," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Ade mengingatkan adanya potensi manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih akurat dan menutup celah penghindaran pajak lintas negara.
Ade juga menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang diduga digunakan adalah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Baca Juga: Jamaah Haji Diimbau Tak Paksakan Ibadah Sunnah Jelang Armuzna
Selain itu, Ade menilai terdapat indikasi yang tidak lazim dalam penerimaan perpajakan nasional. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 tercatat mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bahkan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun lebih dalam sebesar 16,97% menjadi Rp 387 triliun, padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai 5,11% secara tahunan.
Penerimaan pajak, khususnya badan, bergerak berlainan arah atau tidak selaras dengan kinerja perekonomian.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela dari wajib pajak, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki.
Ade menambahkan, program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak apabila ditemukan kurang bayar pajak.
Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan ancaman pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
Baca Juga: Kemenhaj: 152.724 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













