kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Simak Kaleidoskop sepanjang 2020 Ditjen Pajak


Kamis, 21 Januari 2021 / 10:46 WIB
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

1 Agustus 2020

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan keberatan secara daring melalui e-Objection yang ada di dalam sistem DJP. Penyampaian surat keberatan secara elektronik dan daring ini memudahkan wajib pajak dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga: Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021

17 Agustus 2020

Empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Integrasi layanan ini mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Validasi secara daring itu tidak lagi bergantung pada keberadaan kartu fisik dan dilakukan secara langsung ke sistem yang ada di DJP.

1 September 2020

DJP menyediakan aplikasi antrean daring untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Masyarakat mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id sesuai dengan jadwal yang dikehendaki. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.

Selain itu, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. E-Bupot adalah bukti pemotongan elektronik yang dibuat melalui sistem informasi DJP sehingga meringankan beban administrasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

1 Oktober 2020

Pengimplementasian e-Faktur 3.0 secara nasional melalui aplikasi yang menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN sehingga memberi kemudahan bagi pengguna terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporannya. Sebelumnya, PKP harus menginput data secara manual, kini tidak perlu melakukannya lagi karena data pajak masukan telah tersedia secara sistem.

12 Oktober 2020

Perubahan data wajib pajak berupa nomor telepon, nomor telepon genggam, alamat email, dan atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja KPP yang sama) dapat dilakukan melalui telepon ke 1500200 dan saluran live chat Kring Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Juga: Batas waktu perpanjangan insentif pajak sektor farmasi




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×