Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
1 Agustus 2020
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan keberatan secara daring melalui e-Objection yang ada di dalam sistem DJP. Penyampaian surat keberatan secara elektronik dan daring ini memudahkan wajib pajak dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.
Baca Juga: Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021
17 Agustus 2020
Empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Integrasi layanan ini mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Validasi secara daring itu tidak lagi bergantung pada keberadaan kartu fisik dan dilakukan secara langsung ke sistem yang ada di DJP.
1 September 2020
DJP menyediakan aplikasi antrean daring untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Masyarakat mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id sesuai dengan jadwal yang dikehendaki. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
Selain itu, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. E-Bupot adalah bukti pemotongan elektronik yang dibuat melalui sistem informasi DJP sehingga meringankan beban administrasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
1 Oktober 2020
Pengimplementasian e-Faktur 3.0 secara nasional melalui aplikasi yang menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN sehingga memberi kemudahan bagi pengguna terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporannya. Sebelumnya, PKP harus menginput data secara manual, kini tidak perlu melakukannya lagi karena data pajak masukan telah tersedia secara sistem.
12 Oktober 2020
Perubahan data wajib pajak berupa nomor telepon, nomor telepon genggam, alamat email, dan atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja KPP yang sama) dapat dilakukan melalui telepon ke 1500200 dan saluran live chat Kring Pajak di www.pajak.go.id.
Baca Juga: Batas waktu perpanjangan insentif pajak sektor farmasi