Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
27 April 2020
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kebijakan perpajakan dalam kondisi pandemi Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB, Jakarta.
Kebijakan perpajakan itu berupa pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 . Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019.
15 Juni 2020
Dalam Kenormalan Baru, DJP membuka kembali layanan perpajakan melalui tatap muka dengan berbagai protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya hal baru seperti keharusan membuat perjanjian terlebih dahulu untuk masyarakat yang hendak mendapatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Begini upaya reformasi pelayanan perpajakan
1 Juli 2020
Mulai berlakunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. PPN dipungut oleh Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah sesuai dengan kriteria dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
9 Juli 2020
Untuk memperkuat kapasitas DJP khususnya dalam bidang regulasi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan pejabat lembaga riset International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Victor van Kommer menandatangani nota kesepahaman (MoU) secara daring.
14 Juli 2020
Dalam upacara peringatan Hari Pajak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak masyarakat yang terdampak Covid-19 agar memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
30 Juli 2020
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darussalam menandatangani kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya serta menceritakan makna penting dan manfaat pajak kepada masyarakat.