kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021


Jumat, 15 Januari 2021 / 10:54 WIB
Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021
ILUSTRASI. Petugas menata vaksin COVID-19 Sinovac di lemari pendingin gudang Instalasi Farmasi, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang pembebasan atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk industri farmasi hingga 31 Desember 2021. Tujuannya untuk mendukung pengadaan vaksin corona, hingga program vaksinasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021.

PMK 239/2020 menyebutkan pembebasan PPN diberikan untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Dalam hal pembebasan PPh Pasal 22 diberikan atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. 

Baca Juga: Kabar gembira, insentif pajak sektor farmasi diperpanjang

Insentif PPh Pasal 22 itu juga berlaku atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan dengan diterbitkannya beleid ini terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat. 

“Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (15/1). 

Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Selanjutnya: Sri Mulyani perpanjang insentif pajak sektor farmasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×