kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rasio kepatuhan meningkat, 14,76 juta wajib pajak sudah laporkan SPT Tahunan 2020


Rabu, 20 Januari 2021 / 14:26 WIB
Rasio kepatuhan meningkat, 14,76 juta wajib pajak sudah laporkan SPT Tahunan 2020
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak makin membaik meski dilanda dampak virus corona. Hal ini tercermin dari realisasi rasio kepatuhan pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 78%. 

Jumlah SPT Tahunan PPh 2020 yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu sebanyak 14,76 juta SPT. Pencapaian pada tahun 2020 lebih baik dibandingkan dengan realisasi lima tahun sebelumnya.

Data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi rasio kepatuhan wajib SPT PPh 2015 sebesar 60%, wajib SPT PPh 2016 sejumlah 61%, wajib SPT PPh 2017 sebesar 73%, wajib SPT PPh 2018 sejumlah 71%, dan wajib SPT PPh 2019 yakni 73%.

Baca Juga: Ekonomi melambat, dana Rp 93,96 triliun mengendap di daerah

Adapun otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan wajib SPT PPh 2020 sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) badan maupun WP orang pribadi, termasuk WP karyawan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama situasi pandemi di tahun lalu otoritas pajak  mengakselerasi pemanfaatan teknologi dalam jaringan serta meminimalisasi pelayanan tatap muka demi mencegah penularan Covid-19. 

Oleh karenanya, penerapan teknologi informasi berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas bagi pegawai pajak yang bekerja dari rumah, seperti penggunaan virtual private network (VPN), teleconference, remote desktop, naskah dinas elektronik, dan sebagainya. Menkeu mengatakan meski banyak tantangan yang harus dihadapi, secara output akselerasi tersebut sejauh ini cukup efektif.

“Pasca mengadopsi serangkaian teknologi teleworking tersebut, tingkat kepatuhan pada tahun 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan,” kata Menkeu dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/1).

Baca Juga: Pemda diminta alokasikan Rp 15 triliun dari APBD untuk vaksinasi Covid-19

Di sisi lain, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT PPh untuk tahun pajak 2020. Otoritas optimistis, rasio kepatuhan tahun lalu bisa mencapai target.

Kendati demikian, Yoga bilang berbeda dengan tahun lalu untuk SPT Tahunan PPh 2019 yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu lapor selama satu bulan, tahun ini SPT Tahunan PPh 2020 masih sesuai dengan aturan lama.

“Belum ada rencana memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk WP OP tetap 31 Maret, dan WP Badan 30 April,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1).

Selanjutnya: Bursa calon petinggi LPI beredar, nama keponakan Luhut disebut-sebut kandidat kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×